25 Februari 2008

Hutan Sebagai Sandaran Hidup

Mencari makan ke hutan
Mencari nafkah ke rimba

Hutan dijaga beradat lembaga
Hutan dikawal berasal usul
Hutan menjadi sandaran hidup
Hidup berumah pelepas susah
Hidup berkampung tempat bertundung
Hidup berbanjar tempat bersandar
Hidup bernegeri tempat mencari

Hutan tempat orang bertumpu
Hutan tempar menebus malu
Hutan tempat ramu meramu
Hutan tempat buru berburu
Hutan dijaga hilir dan hulu

Dikundungkan dengan aib dan malu
Seiya sekata sejak dahulu

Tenas Effendy

20 Februari 2008

Hutan Sebagai Simbol Kepemimpinan

Kalau hendak tahu sifat pemimpin
Tengok-tengok kayu di rimba
Kayu besar berkayu kecil
Kayu kecil beranak laras

Kayu besar berdaun rimbun
Tempat berteduh segala makhluk
Kayu besar berdahan kukuh
Tempat bergantung segala makhluk
Kayu besar berbatang besar
Tempat bersandar segala makhluk
Kayu besar berakar kuat
Tempat bersila segala makhluk
Kayu besar bercabang-cabang
Dari cabang keluar ranting
Dari ranting keluar kuntum
Dari kuntum keluar bunga
Dari bunga keluar putik
Yang putik menjadi buah
Buah berguna bagi semua makhluk


Tenas Effendy

18 Februari 2008

Hutan Sebagai Contoh Teladan

"Kalau hendak tahu ragam manusia
Tilik dan simak kayu di rimba

Ada yang lurus ada yang bengkok
Ada yang condong ada yang tegak
Ada berbongkol ada yang licin
Ada yang berduri ada yang tidak
Ada yang gatal ada yang miang
Ada yang hidup tindih menindih
Ada yang hidup pilin berpilin
Ada yang hidup belit membelit
Ada yang hidup himpit menghimpit
Ada yang hidup jalar menjalar
Ada yang hidup tumpang menumpang
Ada yang hidup menumpang sampai mati
Ada yang hidup melati tanah
Ada yang hidup menjadi pucuk

Demikian laku manusia
Dari dahulu sampai sekarang

(Tenas Effendy)

14 Februari 2008

Hutan

"yang disebut hutan rimba
hutan lebat asal muasal
hutan lebat semula jadi
hutan tumbuh tidak ditanam
hutan besar dengan pelihara
hutan lebat berpagar adat
hutan disebut rimba gana
hutan disebut rimba lebat
hutan disebut rimba raya
hutan disebut belantara

di sanalah hak didirikan
di sanalah adat ditegakkan
di sanalah undang dibesarkan
di sanalah pantang laranga dipaksakan"

Rimba tidak boleh rusak binasa
Hutan tidak boleh dianiaya
Hutan tidak boleh dibiga-biga

(Tenas Effendy, Pekanbaru 1986)

Rencana tulisan baru

Dear rekans

Kedepan saya berencana akan menyalin beberapa tulisan yang akan memuat pusi-pusi yang ditulis oleh Tenas Effendy yang merupakan sastrawan Riau. Karya sastra tersebut berisikan ungkapan adat riau tentang hutan belantara.

semoga beberpa tulisan kedepan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita

salam

yeeri

09 Februari 2008

KAWASAN BERGAMBUT DAN UU NO 26 TAHUN 2007

Bila kita meletakkan telur-telur di jalan, maka kita harus siap menanggung resiko karena diinjak orang atau dilindas mobil. Itulah kalimat keramat dari sobat saya BB Siregar, ketika mengomentari investor yang dengan bangganya bermain-main dengan lingkungan. Sudah banyak investor perkebunan, karena terbuai dengan istilah otonomi daerah, terperosok dalam masalah tumpang tindih kawasan hutan. Begitu pula dengan kawasan bergambut, masyarakat dan LSM (contoh: baru-baru ini Green Peace sudah beraksi di Riau), dan juga Pemerintah sudah mulai mempermasalahkan pemanfaatan kawasan ini. UU No 24 Tahun1992 tentang Penataan Ruang , belum mengatur sanksi. Pada saat itu, sanksi untuk pelanggaran tata ruang dikaitkan dengan UU No 23 Tahun1997 tentang LH. Pada UU No 26 Tahun 2007 yang merupakan pengganti UU No 24 Tahun1992, dengan jelas mengatur sanksi pidana badan dan denda terhadap pelanggaran tata ruang. Pengenaan sanksi bukan hanya pada perseorangan atau perusahaan dan pengurusnya, tapi juga kepada pejabat pemerintah yang bersalah

KAWASAN BERGAMBUT
Dalam UU No 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa berdasarkan fungsi utamanya, kawasan dibedakan menjadi kawasan lindung atau budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Selanjutnya pada UU ini dijelaskan bahwa yang termasuk kawasan lindung adalah antara lain kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, antara lain kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
Adapun pengertian kawasan bergambut, adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai dan rawa. Perlindungan terhadap kawasan bergambut dilakukan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan (Keppres No. 32 Tahun 1990 dan PP No 47 Tahun 1997).

CIRI-CIRI SPESIFIK
Ciri-ciri spesifik ekosistem kawasan bergambut adalah memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai dan air laut). Kawasan ini juga besifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry) yang terbawa dalam air, baik bersifat hara mineral, zat atau bahan berat maupun energi lainnya. Selain itu, kawasan ini berperan sangat penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya (Kepmen LH No 5 Tahun 2000).

PENATAAN RUANG
Menurut UU No 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (Pasal 6 ayat 2). Penyelenggaran penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Dalam kaitan ini, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang (Pasal 1 ayat 34).
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang antara lain melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota serta kerjasama penataan ruang antarprovinsi.
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Begitu pula untuk kabupaten/kota juga harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur

PEMBATALAN
Pada UU No 26 Tahun 2007 ini disebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenanngan masing-masing. Selain itu, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
Adapun izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin ini dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

SANKSI
Adapun sanksi pidana yang diterapkan sesuai UU ini antara lain adalah sebagai berikut
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 69 ayat 1)
Dalam hal pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda tersebut di atas. (Pasal 74 ayat 1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal tersebut di atas, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada pelaku tindak pidana (Pasal 75 ayat 1)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

. PENUTUP
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan harus dihindari, karena disamping tidak ramah lingkungan, juga akan menuai kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, dengan terbitnya UU No 26 Tahun 2007, pemanfaatan lahan ini akan dijerat dengan sanksi yang berat baik pidana maupun denda terhadap pengurus dan perusahaan serta pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pada lokasi tersebut.
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan meninggalakan tapak yang sulit dihapus, dan dapat menjadi dosa turunan. Bila terjadi bencana misalnya banjir, kebakaran, kekeringan dan intrusi air laut akan menggugah masyarakat di hilir, LSM dan mungkin pemerintah cenderung menuduh (walaupun belum tentu kebenarannya) perusahaan sebagai penyebab bencana alam tersebut.

( Yudianto, Jakarta, 08 Januari 2007)

FOLLOWERSHIP

Masih ingat kisah Asterix dan Obelix? Ya, mereka adalah dua ksatria dari Galia yang memiliki kekuatan dari ramuan ajaib dan senantiasa membuat pasukan Romawi kocar-kacir. Suatu ketika dikisahkan Asterix, Obelix, dan sang dukun Panoramix memasuki suatu daerah yang diduduki oleh sebuah pasukan musuh yang sangat kuat. Hitung punya hitung, tiga orang Galia ini bisa saja mengalahkan seluruh pasukan tersebut dengan bantuan ramuan ajaib, namun karena sifat dari ramuan ajaib ini temporer, mereka khawatir akan kehabisan ramuan ajaib itu sebelum mereka bisa membereskan seluruh prajurit yang ada.

Akhirnya Panoramix menawarkan sebuah ide cemerlang. Daripada memberikan ramuan ajaib kepada Asterix dan dirinya (Obelix tidak pernah diberi ramuan ajaib karena pernah terjatuh ke panci berisi ramuan itu pada saat masih bayi), Panoramix justru bermaksud memberikan ramuan tersebut kepada beberapa pengawal musuh. Mengapa? Di sinilah cerdiknya Panoramix. Segera setelah meminum ramuan ajaib Panoramix, para pengawal tersebut merasa bahwa mereka bisa mengalahkan seluruh pasukan yang ada dan mendapatkan kekuasaan mutlak atas pasukan tersebut. Namun karena ada beberapa orang pengawal yang memiliki khasiat dari ramuan ajaib tersebut, maka terbentuklah kelompok-kelompok yang masing-masing mendukung salah satu dari pengawal yang sudah meminum ramuan ajaib tadi. Selanjutnya, mudah ditebak. Seluruh pasukan tersebut saling berebut kekuasaan sehingga akhirnya tercerai-berai dan kocar-kacir dengan sendirinya. Asterix, Obelix dan Panoramix pun berhasil meloloskan diri dengan mudah.

Kisah di atas memang menggelikan, namun sesungguhnya menyampaikan pesan yang sangat mendalam mengenai pentingnya followership atau kemampuan untuk menjadi pengikut. Topik mengenai followership sangat jarang dibahas dibandingkan leadership. Anda bisa dengan mudah mencari buku tentang leadership, namun akan kesulitan menemukan buku tentang followership. Demikian pula sangat banyak pelatihan dan seminar mengenai leadership tapi hampir tidak ada pelatihan atau seminar mengenai followership. Alasannya cukup jelas, kebanyakan orang ingin menjadi pemimpin seperti para pengawal tadi. Hanya saja ramuan ajaib yang digunakan bukanlah ramuan ajaib buatan Panoramix yang bila diminum langsung membuat tubuh kuat. Ramuan ajaib yang digunakan kita sekarang adalah kapabilitas yang kita bangun baik melalui pendidikan, pelatihan, networking dan kapital ataupun modal. Sebaliknya, menjadi seorang pengikut tidak membutuhkan ramuan ajaib.

Setiap orang bisa menjadi pengikut yang baik..., begitulah kira-kira mitos yang berkembang selama ini. Namun seperti mitos pada umumnya, pemahaman demikian tidaklah selalu benar adanya. Mengapa dibutuhkan sebuah keahlian untuk menjadi pengikut? Sebuah paradoks bukan? Seseorang menjadi pengikut, karena orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memimpin. Begitulah kira-kira penjelasan logis dari pernyataan di atas. Hmm, menurut hemat saya, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin benar bahwa menjadi follower tidak lebih sulit dibandingkan menjadi leader, namun agar seseorang bisa menjadi leader, maka ia membutuhkan follower bukan? Bahkan pada kenyataannya, seorang leader yang baik sesungguhnya juga merupakan seorang follower yang baik.

Alexander Agung belajar dengan tekun dan menjadi follower yang baik kepada gurunya Aristoteles; Pandit J. Nehru, salah satu perdana menteri terbaik yang pernah dimiliki India, merupakan follower setia Mahatma Gandhi. Mungkin anda bertanya-tanya, bila seseorang terus-menerus menjadi pengikut bagaimana ia bisa memiliki kemampuan untuk memimpin? Di sinilah perlunya kita memahami followership dengan benar.

Seorang follower yang baik bukan hanya mengikuti pemimpinnya seperti kerbau dicocok hidung, melainkan ia memahami, menghayati dan menjiwai visi dari sang pemimpin tersebut. Ia mempelajari semua karakter dan kapabilitas yang dimiliki oleh sang leader sehingga ia sebenarnya sedang berada di dalam gemblengan sang leader seperti halnya Gatotkaca berada di kawah Chandradimuka. Pada saat yang tepat, sang follower akan meneruskan tongkat kepemimpinan dari sang leader dan bila saat itu tiba, maka sang follower sudah sangat siap untuk menggantikan leader-nya.

Followership merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan pemimpin masa depan. Para Jenderal menjadi ajudan pendahulunya sebelum akhirnya ia menjadi Jenderal sesungguhnya. Tentu saja calon Jenderal tersebut tidak akan dipromosikan menjadi Jenderal bila pada masa-masa ia menjadi ajudan tidak menjadi follower yang baik melainkan seorang pembangkang sejati. Pasti Jenderal atasannya sudah menghukum bahkan memecat ajudan calon Jenderal tersebut.

Di perusahaan-perusahaan Jepang, followership merupakan tradisi. Seorang Direktur akan ditugaskan menjadi ajudan Direktur pendahulunya. Calon Direktur tersebut akan ikut dalam semua pertemuan sang Direktur bahkan untuk pertemuan empat mata sekalipun. Hal ini sangat kontras dengan kenyataan bahwa banyak petinggi perusahaan dan pemerintahan di negara kita yang bahkan tidak tahu apa visi dan program kerja yang ditinggalkan oleh pendahulunya sehingga begitu ia menjabat, hal pertama yang dipikirkannya adalah membuat visi dan program baru. Bahkan beberapa perusahaan-perusahaan modern telah menerapkan follwership ini untuk mencetak para pemimpin dan Chief Executive Officer (CEO) yang hebat.

Mc Donald mengharuskan para pembeli franchise-nya untuk magang dan bekerja mulai dari sebagai petugas cleaning service, padahal orang tersebut adalah pengusaha yang memiliki modal miliaran rupiah untuk membeli sebuah franchise Mc Donald. Contoh yang paling fenomenal barangkali Jack Welch, mantan CEO General Electric yang pernah dinobatkan sebagai executive nomor satu dunia tersebut memulai karirnya untuk menjadi CEO dengan menjadi apprentice selama enam tahun dari CEO sebelumnya yaitu Reg Jones.

Baiklah, mungkin para pembaca masih bertanya-tanya, bagaimana dengan para pemimpin yang benar-benar harus menjadi pelopor sejak dari awal? Bagaimana dengn Gandhi, Walt Disney atau Sidharta Gautama yang tidak memiliki pendahulu? Sesungguhnya mereka tetap pernah menjadi follower. Hanya saja dalam kasus pemimpin perintis seperti mereka yang menjadi 'pembimbing' yang harus mereka ikuti bukanlah manusia, melainkan sesuatu yang lain. Untuk Gandhi yang menjadi pembimbingnya adalah tekadnya yang kokoh untuk membawa India merdeka (di samping buku dan kitab yang dipelajarinya). Untuk Walt Disney, yang menjadi pembimbingnya adalah impiannya yang kuat untuk melihat anak-anak yang bahagia. Dan untuk Sidharta Gautama, kegalauannya akan kepincangan yang ada di dalam masyarakat di sekitarnya telah menuntunnya untuk mendapatkan enlightenment atau pencerahan.

Apakah Anda bercita-cita untuk menjadi seorang pemimpin hebat suatu saat nanti? Siapkanlah diri Anda dari sekarang. Pastikan Anda menjadi seorang follower yang tulus. Suatu saat, akan tiba waktunya bagi Anda untuk menampilkan diri Anda sebagai seorang true leader. Pada saat itu Anda telah benar-benar siap karena sebelumnya Anda pernah menjadi seorang genuine follower.

(Sebuah perenungan bersumber dari: Lionmag Edisi Desember 2007, ditulis oleh Jemy V. Confido)

07 Februari 2008

Teh Celup


Bubuk teh yang dibungkus sejenis kertas berpori-pori halus yang tahan Panas. Bagi Anda penggemar teh, pasti tahu teh celup. Sangat modern dan praktis.

Pastinya Anda sering minum teh karena paham akan manfaat teh bagi tubuh. Misalnya saja, teh merah untuk relaksasi, teh hitam untuk pencernaan, atau teh hijau untuk melangsingkan tubuh.

Saat hendak minum teh, apakah Anda terbiasa mencelupkan kantong the celup berlama- lama? Jika ya, hati-hati. Mungkin Anda senang mencelupkan teh lama-lama karena berpikir semakin lama kantong teh dicelupkan dalam air panas, makin banyak khasiat teh tertinggal dalam minuman teh karena teh semakin pekat. Padahal, yang terjadi justru sama sekali berbeda! Kandungan zat klorin di kantong kertas teh celup akan larut. Apalagi jika Anda mencelupkan kantong teh lebih dari 5menit.

Klorin atau chlorine adalah zat kimia yang lazim digunakan dalam industri kertas. Fungsinya, disinfektan kertas, hingga kertas bebas dari bakteri pembusuk dan tahan lama. Selain itu, kertas dengan klorin memang tampak lebih bersih. Karena disinfektan, klorin dalam jumlah besar tentu berbahaya. Tak jauh beda dari racun serangga. Banyak penelitian mencurigai kaitan antara asupan klorin dalam tubuh manusia dengan kemandulan pada pria, bayi lahir cacat, mental terbelakang, dan kanker. Nah, mulai sekarang, jangan biarkan teh celup Anda tercelup lebih dari 5 menit. Sebaiknya, kembali ke cara yang sedikit repot, misal menggunakan daun teh atau teh serbuk / bubuk.

Buat yang pernah berkunjung ke pabrik kertas/pulp, mungkin tahu bahwa chlorine ini adalah senyawa kimia yang sangat jahat dengan lingkungan dan manusia, khususnya dapat menyerang syaraf, dsb! Dari kejauhan pabrik mudah dilihat jika ada asap berwarna kuning yang mengepul dari pabrik, itu bukan asap biasa tapi chlorine gas. Makanya industri ini mendapat serangan hebat dari LSM lingkungan karena hal di atas, di samping juga masalah kehutanan. Kertas terbuat dari bubur pulp yang berwarna coklat tua kehitaman. Agar serat berwarna putih, diperlukan sejenis bahan pengelantang (sejenis rinso/baycline) senyawa chlorine yang kekuatan sangat keras sekali!

Kertas sama dengan kain, karena memiliki serat. Kalau Anda mau uji benar apa tidaknya, silahkan coba nanti malam bawa tissue ke Studio East, lihatlah tissue akan mengeluarkan cahaya saat kena sinar ultraviolet dari lampu disco! Berarti masih mengandung chlorine tinggi.

Kalau di negara maju, produk ini harus melakukan proses neutralization dgn biaya cukup mahal agar terbebas dari chlorine dan dapet label kesehatan. Tissue atau kertas makanan dari negera maju yang dapat label Depkesnya tidak bakalan mengeluarkan cahaya tsb saat kena UV. Kertas rokok sama saja, bahkan ada calsium carbonat agar daya bakarnya sama dengan tembakau dan akan terurai jadi CO saat dibakar.

Di Indonesia tidak ada yang kontrol, jadi harap berhati-hati.

(lady asther, dari berbagai sumber)