13 November 2009

Tulis Catatan Baru AMDAL dalam UU Lingkungan yang baru

UU PPLH pada Paragraf 5 menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. (berbati seluruh penyusun harus punya sertifikat amdal yang tersertifikasi dan hati-hati ada sanksinya klo gak punya sertifikat dalam menyusun amdal) Pada Pasal 28 (1) disebutkan bahwa Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. pada ayat 3 disebutkan: Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (tuh kan wajib punya sertifikat yang tersertifikasi. sertifikasinya dilakukan oleh intakondo (www.intakindo.org)) Pada pasal 29 ayat (2) disebutkan Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (berarti komisi harus ditanya lisensinya dalam sidang komisi amdal) Pada pasal Pasal 31 disebutkan: Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut. (Jadi kawan hati-hati nyusun amdal karena bisa batal izin usahanya klo amdalnya salah) Pada pasal 32 Ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ayat (2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal. (jadi harus dibiyayai oleh pemerintah) Trus..Ancaman dari UU ini adalah: Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (jumlahnya banyak ya) trus ini yg mengerikan buat penyusun Pasal 110: Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (jadi bagi yg pengen nyusun amdal harus punya tuh sertifikat amdal..tapi sertifikatnya harus di sertifikasi lagi oleh lembaga sertifikasi amdal yang ditunjuk yaitu sekarang ini intakindo...)