25 Maret 2012

Izin Lingkungan yang berlaku di Indonesia (Penjelasan PP 27/2012)

Awal Febrari tahun 2012 lalu telah diterbitkan Peraturan pemerintah No 27 tentang Izin Lingkungan. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 27 Tahun 2012 dapat di unduh di sini.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap isi peraturan pemerintah tersebut, Bpk Imam Hendargo Abu Ismoyo yang merupakan Deputi I Bidang Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)-telah membuat slide ringkas yang berisikan sejarah perkembangan peraturan bidang lingkungan, instrumen-instrumen lingkungan, perbedaan antaran AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, perbedaan utama antara PP No 27/1999 dan PP 27/2012, serta prosedur-prosedur, tata cara dan syarat-syarat penyusunan dokumen AMDAL. Selain itu masih banyak petunjuk lainnya yang sangat berguna bagi anda yang "hidupnya" berkaitan dengan dokumen lingkungan.
Slide ini lebih mudah dipahami dibandingkan bila membaca langsung ke PP 27/2012 tersebut. Slide ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan diskusi dengan BLH di daerah bila ada perbedaan pemahaman terhadap PP lingkungan terbaru tersebut.
Satu kekurangan slide ini adalah belum ada penjelasan mengenai kegiatan yang sudah belangsung namun belum atau tidak memiliki dokumen lingkungan. dengan kata lain tidak ada penjelasan tentang kelanjutan DPLH atau DPPL.
Untuk jelasnya slide tersebut dapat di unduh di sini

19 Maret 2012

Apakah anda Seorang Muslim ????

Apakah anda seorang muslim?. Jika anda yakin bahwa anda seorang muslim, maka anda harus mengklik persentasi dibawah ini.

Dan selanjutnya ikuti semua perintah yang ada di sampaikan persentasi tersebut.
Bila anda tidak yakin untuk melaksanakan perintah tersebut, maka jangan sekali-sekali menjadi seorang muslim. Karena anda tidak akan dapat menanggung akibatnya.

Bagaimana Membuat Persentasi Yang Menarik Audiens


Bagi seseorang yang ingin menyampaikan sesuatu, misalanya mengajar, menjual barang, atau sekedar membarikan informasi, maka dia harus melakukan apa yang di sebut persentasi. Mendengar kata persentasi, maka kita akan mengingat sebuah laptop, file persentasi dan proyektor. Mempersiapkan laptop dan proyektor di zaman sekarang bukanlah perkara susah. Akan tetapi mempersiapkan sebuah file persentasi bukanlah perkara mudah, walapun sebenarnya tidaklah juga terlalu sulit.

Sulit tidaknya membuat file persentasi yang dimaksud di sini bukan pada cara menggunakan softwere persentasi seperti MS Powerpoint atau lainnya. Yang dimaksud disini adalah bagaimana mendesain sebuah file persentasi sehingga isi dan penyampaiannya tidak akan membuat audiens menjadi bosan, ngantuk atau melakukan hal lain pada saat kita memyampaikan persentasi seperti ber SMS atau online dg smartphone.

Bagi anda yang selalu berhubungan dengan persentasi dan ingin meningkatkan kualitas diri menjadi lebih baik, maka seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Noer telah menghadirkan sebuah buku yang dipersembahkan gratis untuk bangsa Indonesia dan juga tentunya untuk anda. Buku tersebut berjudul "Persentasi Memukau, Bagaimana menciptakan Persentasi Yang Luar Biasa"

Muhammad Noer bekerja sebagai Human Resources Business Partner untuk divisi
Customer Development Unilever Global, berkantor di Singapura. Salah satu tanggung
jawabnya adalah mengelola talent management lintas negara untuk memastikan
organisasi yang maju, efektif dan dinamis. Ini dilakukan bekerjasama dengan para
human resources manager dan para business leader lainnya dari negara-negara
kawasan Asia, Afrika, Australia dan sebagian Eropa.
Dia sering mempersiapkan dan memberikan presentasi dalam tugasnya sebagai
praktisi human resources lintas negara. Dia juga diundang sebagai pembicara oleh
berbagai organisasi dan perusahaan untuk berbagi ilmu terkait bidang sumber daya
manusia, knowledge management dan learning organisation.

Bukunya dapat di unduh di SINI

07 Maret 2012

Peraturan terbaru lingkungan PP 27 2012 Izin Lingkungan

Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP tersebut menguraikan tentang AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
untuk lebih jelasnya dapat di unduh di sini