25 Februari 2008

Hutan Sebagai Sandaran Hidup

Mencari makan ke hutan
Mencari nafkah ke rimba

Hutan dijaga beradat lembaga
Hutan dikawal berasal usul
Hutan menjadi sandaran hidup
Hidup berumah pelepas susah
Hidup berkampung tempat bertundung
Hidup berbanjar tempat bersandar
Hidup bernegeri tempat mencari

Hutan tempat orang bertumpu
Hutan tempar menebus malu
Hutan tempat ramu meramu
Hutan tempat buru berburu
Hutan dijaga hilir dan hulu

Dikundungkan dengan aib dan malu
Seiya sekata sejak dahulu

Tenas Effendy

20 Februari 2008

Hutan Sebagai Simbol Kepemimpinan

Kalau hendak tahu sifat pemimpin
Tengok-tengok kayu di rimba
Kayu besar berkayu kecil
Kayu kecil beranak laras

Kayu besar berdaun rimbun
Tempat berteduh segala makhluk
Kayu besar berdahan kukuh
Tempat bergantung segala makhluk
Kayu besar berbatang besar
Tempat bersandar segala makhluk
Kayu besar berakar kuat
Tempat bersila segala makhluk
Kayu besar bercabang-cabang
Dari cabang keluar ranting
Dari ranting keluar kuntum
Dari kuntum keluar bunga
Dari bunga keluar putik
Yang putik menjadi buah
Buah berguna bagi semua makhluk


Tenas Effendy

18 Februari 2008

Hutan Sebagai Contoh Teladan

"Kalau hendak tahu ragam manusia
Tilik dan simak kayu di rimba

Ada yang lurus ada yang bengkok
Ada yang condong ada yang tegak
Ada berbongkol ada yang licin
Ada yang berduri ada yang tidak
Ada yang gatal ada yang miang
Ada yang hidup tindih menindih
Ada yang hidup pilin berpilin
Ada yang hidup belit membelit
Ada yang hidup himpit menghimpit
Ada yang hidup jalar menjalar
Ada yang hidup tumpang menumpang
Ada yang hidup menumpang sampai mati
Ada yang hidup melati tanah
Ada yang hidup menjadi pucuk

Demikian laku manusia
Dari dahulu sampai sekarang

(Tenas Effendy)

14 Februari 2008

Hutan

"yang disebut hutan rimba
hutan lebat asal muasal
hutan lebat semula jadi
hutan tumbuh tidak ditanam
hutan besar dengan pelihara
hutan lebat berpagar adat
hutan disebut rimba gana
hutan disebut rimba lebat
hutan disebut rimba raya
hutan disebut belantara

di sanalah hak didirikan
di sanalah adat ditegakkan
di sanalah undang dibesarkan
di sanalah pantang laranga dipaksakan"

Rimba tidak boleh rusak binasa
Hutan tidak boleh dianiaya
Hutan tidak boleh dibiga-biga

(Tenas Effendy, Pekanbaru 1986)

Rencana tulisan baru

Dear rekans

Kedepan saya berencana akan menyalin beberapa tulisan yang akan memuat pusi-pusi yang ditulis oleh Tenas Effendy yang merupakan sastrawan Riau. Karya sastra tersebut berisikan ungkapan adat riau tentang hutan belantara.

semoga beberpa tulisan kedepan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita

salam

yeeri

09 Februari 2008

KAWASAN BERGAMBUT DAN UU NO 26 TAHUN 2007

Bila kita meletakkan telur-telur di jalan, maka kita harus siap menanggung resiko karena diinjak orang atau dilindas mobil. Itulah kalimat keramat dari sobat saya BB Siregar, ketika mengomentari investor yang dengan bangganya bermain-main dengan lingkungan. Sudah banyak investor perkebunan, karena terbuai dengan istilah otonomi daerah, terperosok dalam masalah tumpang tindih kawasan hutan. Begitu pula dengan kawasan bergambut, masyarakat dan LSM (contoh: baru-baru ini Green Peace sudah beraksi di Riau), dan juga Pemerintah sudah mulai mempermasalahkan pemanfaatan kawasan ini. UU No 24 Tahun1992 tentang Penataan Ruang , belum mengatur sanksi. Pada saat itu, sanksi untuk pelanggaran tata ruang dikaitkan dengan UU No 23 Tahun1997 tentang LH. Pada UU No 26 Tahun 2007 yang merupakan pengganti UU No 24 Tahun1992, dengan jelas mengatur sanksi pidana badan dan denda terhadap pelanggaran tata ruang. Pengenaan sanksi bukan hanya pada perseorangan atau perusahaan dan pengurusnya, tapi juga kepada pejabat pemerintah yang bersalah

KAWASAN BERGAMBUT
Dalam UU No 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa berdasarkan fungsi utamanya, kawasan dibedakan menjadi kawasan lindung atau budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Selanjutnya pada UU ini dijelaskan bahwa yang termasuk kawasan lindung adalah antara lain kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, antara lain kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
Adapun pengertian kawasan bergambut, adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai dan rawa. Perlindungan terhadap kawasan bergambut dilakukan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan (Keppres No. 32 Tahun 1990 dan PP No 47 Tahun 1997).

CIRI-CIRI SPESIFIK
Ciri-ciri spesifik ekosistem kawasan bergambut adalah memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai dan air laut). Kawasan ini juga besifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry) yang terbawa dalam air, baik bersifat hara mineral, zat atau bahan berat maupun energi lainnya. Selain itu, kawasan ini berperan sangat penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya (Kepmen LH No 5 Tahun 2000).

PENATAAN RUANG
Menurut UU No 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (Pasal 6 ayat 2). Penyelenggaran penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Dalam kaitan ini, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang (Pasal 1 ayat 34).
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang antara lain melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota serta kerjasama penataan ruang antarprovinsi.
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Begitu pula untuk kabupaten/kota juga harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur

PEMBATALAN
Pada UU No 26 Tahun 2007 ini disebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenanngan masing-masing. Selain itu, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
Adapun izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin ini dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

SANKSI
Adapun sanksi pidana yang diterapkan sesuai UU ini antara lain adalah sebagai berikut
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 69 ayat 1)
Dalam hal pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda tersebut di atas. (Pasal 74 ayat 1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal tersebut di atas, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada pelaku tindak pidana (Pasal 75 ayat 1)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

. PENUTUP
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan harus dihindari, karena disamping tidak ramah lingkungan, juga akan menuai kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, dengan terbitnya UU No 26 Tahun 2007, pemanfaatan lahan ini akan dijerat dengan sanksi yang berat baik pidana maupun denda terhadap pengurus dan perusahaan serta pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pada lokasi tersebut.
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan meninggalakan tapak yang sulit dihapus, dan dapat menjadi dosa turunan. Bila terjadi bencana misalnya banjir, kebakaran, kekeringan dan intrusi air laut akan menggugah masyarakat di hilir, LSM dan mungkin pemerintah cenderung menuduh (walaupun belum tentu kebenarannya) perusahaan sebagai penyebab bencana alam tersebut.

( Yudianto, Jakarta, 08 Januari 2007)