24 April 2012

Permen LH No 5 Tahun 2012 Ttg Kegiata Wajib Amdal


Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 2012 tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP. Dalam Permen tersebut menguraikan tentang jenis-jenis kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki dokumen AMDAL.
Untuk lebih jelasnya dapat di unduh di Permen LH No.05 Tahun 2012

25 Maret 2012

Izin Lingkungan yang berlaku di Indonesia (Penjelasan PP 27/2012)

Awal Febrari tahun 2012 lalu telah diterbitkan Peraturan pemerintah No 27 tentang Izin Lingkungan. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 27 Tahun 2012 dapat di unduh di sini.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap isi peraturan pemerintah tersebut, Bpk Imam Hendargo Abu Ismoyo yang merupakan Deputi I Bidang Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)-telah membuat slide ringkas yang berisikan sejarah perkembangan peraturan bidang lingkungan, instrumen-instrumen lingkungan, perbedaan antaran AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, perbedaan utama antara PP No 27/1999 dan PP 27/2012, serta prosedur-prosedur, tata cara dan syarat-syarat penyusunan dokumen AMDAL. Selain itu masih banyak petunjuk lainnya yang sangat berguna bagi anda yang "hidupnya" berkaitan dengan dokumen lingkungan.
Slide ini lebih mudah dipahami dibandingkan bila membaca langsung ke PP 27/2012 tersebut. Slide ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan diskusi dengan BLH di daerah bila ada perbedaan pemahaman terhadap PP lingkungan terbaru tersebut.
Satu kekurangan slide ini adalah belum ada penjelasan mengenai kegiatan yang sudah belangsung namun belum atau tidak memiliki dokumen lingkungan. dengan kata lain tidak ada penjelasan tentang kelanjutan DPLH atau DPPL.
Untuk jelasnya slide tersebut dapat di unduh di sini

19 Maret 2012

Apakah anda Seorang Muslim ????

Apakah anda seorang muslim?. Jika anda yakin bahwa anda seorang muslim, maka anda harus mengklik persentasi dibawah ini.

Dan selanjutnya ikuti semua perintah yang ada di sampaikan persentasi tersebut.
Bila anda tidak yakin untuk melaksanakan perintah tersebut, maka jangan sekali-sekali menjadi seorang muslim. Karena anda tidak akan dapat menanggung akibatnya.

Bagaimana Membuat Persentasi Yang Menarik Audiens


Bagi seseorang yang ingin menyampaikan sesuatu, misalanya mengajar, menjual barang, atau sekedar membarikan informasi, maka dia harus melakukan apa yang di sebut persentasi. Mendengar kata persentasi, maka kita akan mengingat sebuah laptop, file persentasi dan proyektor. Mempersiapkan laptop dan proyektor di zaman sekarang bukanlah perkara susah. Akan tetapi mempersiapkan sebuah file persentasi bukanlah perkara mudah, walapun sebenarnya tidaklah juga terlalu sulit.

Sulit tidaknya membuat file persentasi yang dimaksud di sini bukan pada cara menggunakan softwere persentasi seperti MS Powerpoint atau lainnya. Yang dimaksud disini adalah bagaimana mendesain sebuah file persentasi sehingga isi dan penyampaiannya tidak akan membuat audiens menjadi bosan, ngantuk atau melakukan hal lain pada saat kita memyampaikan persentasi seperti ber SMS atau online dg smartphone.

Bagi anda yang selalu berhubungan dengan persentasi dan ingin meningkatkan kualitas diri menjadi lebih baik, maka seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Noer telah menghadirkan sebuah buku yang dipersembahkan gratis untuk bangsa Indonesia dan juga tentunya untuk anda. Buku tersebut berjudul "Persentasi Memukau, Bagaimana menciptakan Persentasi Yang Luar Biasa"

Muhammad Noer bekerja sebagai Human Resources Business Partner untuk divisi
Customer Development Unilever Global, berkantor di Singapura. Salah satu tanggung
jawabnya adalah mengelola talent management lintas negara untuk memastikan
organisasi yang maju, efektif dan dinamis. Ini dilakukan bekerjasama dengan para
human resources manager dan para business leader lainnya dari negara-negara
kawasan Asia, Afrika, Australia dan sebagian Eropa.
Dia sering mempersiapkan dan memberikan presentasi dalam tugasnya sebagai
praktisi human resources lintas negara. Dia juga diundang sebagai pembicara oleh
berbagai organisasi dan perusahaan untuk berbagi ilmu terkait bidang sumber daya
manusia, knowledge management dan learning organisation.

Bukunya dapat di unduh di SINI

07 Maret 2012

Peraturan terbaru lingkungan PP 27 2012 Izin Lingkungan

Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP tersebut menguraikan tentang AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
untuk lebih jelasnya dapat di unduh di sini

24 Februari 2012

Minyak dan Kerusakan Lingkungan

Beberapa waktu yang lalu, sebuah pengadilan di Provinsi Sucumbios Ekuador telah menetapkan
bersalah terhadap sebuah perusahaan tambang minyak transnasional yang berkedudukan di Amerika. Perusahaan ini diputuskan bersalah dan harus bertanggung jawab atas kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh minyak akibat kegiatan penambangan yang telah dilakukan selama 26 tahun terakhir di Provinsi Sucumbios Ekuador. Pengadilan telah memutuskan dan menetapkan perusahaan ini untuk membayar USD 18 miliar atau sekitar Rp. 162 trilyun terhadap kerusakan lingkungan dan sosial yang telah terjadi akibat kegiatan mereka. Keputusan ini tidak melibatkan pemerintah Ekuador namun sistem peradilan negara tersebut telah mengambil alih tanggung jawab pemerintahnya untuk menentukan kewajiban perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan.

Perusahaan tambang minyak transnasional lainnya yang juga berkedudukan di Amerika dalam beberapa gugatan di Nigeria telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi, tetapi perusahaan ini menolak untuk mengakui putusan-putusan ini dan menolak melakukan pembayaran ganti rugi. Dalam sidang yang diselenggarakan di London pada 2008 dan 2009, Perusahaan ini mengakui bertanggung jawab untuk tumpahan minyak yang terjadi di wilayah komunitas Bodø Nigeria. Dengan dukungan dari "Friends of the Earth" di Belanda dan Nigeria, nelayan dan petani dari Oruma dan komunitas lain di Nigeria menggugatan perusahaan tersebut ke Pengadilan di Den Haag Belanda. Sebagai salah satu kota di Belanda, Den Haag tidak hanya dikenal sebagai pusat pemerintahan yang terkenal karena kanal-nya, rumah-rumah yang cantik dan sepeda, tetapi juga merupakan kota pengadilan dimana Dewan Pengadilan Internasional dan Dewan Arbitrase Internasional juga berkedudukan di kota ini.

Para penggugat menuduh Perusahaan minyak tersebut lalai dalam penanggulangan dan pembersihan tumpahan minyak, selain itu masyarakat disekitar areal operasi penambangan minyak menyatakan bahwa kesehatan mereka terganggu oleh akitifitas pernambangan minyak dan juga oleh pembakaran gas dihasilkan dalam penambangan tersebut. Perusahaaan minyak tersebut menolak mengakui yurisdiksi Pengadilan Den Haag mengingat bahwa semua insiden terjadi di Nigeria. Namun demikian Pengadilan Den Haag tetap melanjutkan kasus tersebut. Akan tetapi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Perusahaan tersebut belum dapat ditentukan, sehingga tuntutan tersebut tidak dapat di jalankan.

Pada tanggal 20 Desember 2011, lebih dari 40.000 barel minyak mentah bocor ke laut, mencapai pantai dari anjungan minyak Bonga, sekitar 120 kilometer dari Delta Niger. Kebocoran mempengaruhi semua masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai. Ini adalah bencana yang terbaru dari dari suatu perusahaan perminyakan.

Di sisi lain, pada bulan Agustus 2011, Program Lingkungan PBB (UNEP) menerbitkan sebuah laporan yang berisi daftar tumpahan minyak Shell. Kedua fasilitas pembakaran gas (pembakaran gas yang tidak diinginkan yang dihasilkan selama produksi minyak) berada pada daerah padat populasi, dimana SOP perusaahan tersebut diragukan kemananannya bagi lingkungan. Sangat jarang bagi PBB menerbitkan laporan tentang perusahaan transnasional besar, akan tetapi karena kegiatannya yang berkaitan dengan ekstraksi minyak telah menyebabkan timbulnya kerusuhan di Delta Niger. Ribuan orang menjadi korban kerusuhan ini. Korban yang paling terkenal adalah penulis Nigeria dan aktivis lingkungan Ken Saro-Wiwa, seorang penduduk Ogoni, yang merupakan etnis minoritas. Saro-Wiwa dieksekusi oleh pemerintah militer bersama dengan delapan orang lainnya pada tahun 1995.

Bagaimana dengan Indonesia, adakah tuntutan masyarakat terhadap perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan telah di kabulkan oleh pengadilan??

Biaya sosial dan lingkungan jarang diperhitungkan, karena dianggap "eksternalitas". "Eksternalitas" adalah biaya yang tidak tercermin dalam harga pasar barang dan jasa (yaitu, biaya untuk produksi suatu produk yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh konsumen). Untuk "menginternalisasi" eksternalitas, kita harus menetapkan harga pasar yang memperhitungkan kerusakan lingkungan. Eksternalitas biasanya disebut dengan istilah-istilah seperti: "ketidaksempurnaan pasar", disekonomis, atau limbah lingkungan hidup.

Eksternalitas sering diukur dalam istilah moneter, meskipun masih banyak variabel lainnya yang tidak terukur. Terkadang sulit untuk menghitung berapa nilai kerugian kehidupan manusia atau spesies yang telah punah. Walaupun demikian salah satu cara untuk mengkompensasi kerusakan lingkungan adalah adanya kesempatan untuk mengajukan tuntutan bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Atau cara lainnya adalah dengan merubah sistem kebijakan pemerintah agar dapat menetapkan standar akuntansi yang dapat mengukur nilai ekologis lingkungan dan dampak limbah terhadap lingkungan hidup.

Ctt: Tulisan ini telah di edit dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak-pihak yang disebut dalam tulisan namun sebagai bahan untuk menambah pengalaman dan pengetahuan kita bersama.

01 Februari 2012

The final score of Chemistry and Biology Students Muhammadiyah University of Riau Year 2011-1

Bagi Mahasiswa Biologi dan Kimia,
Berikut ini adalah nilai matakuliah Taksonomi Hewan, AMDAL, dan PSDAH.
pertanyaan mengenai nilai-nilai tersebut dilayani sampai tanggal 4 Feb 2012. Lewat dari tanggal tersebut nilai akan di Finalisasi.

Untuk memperjelas, klik pada gambar.



Khusus MK PSDAH nilai akan difinalisasi setelah penggabungan tugas paper menjadi buku telah diserakan kepada Dosen ybs.