Untuk lebih jelasnya dapat di unduh di Permen LH No.05 Tahun 2012
Tampilkan postingan dengan label izin lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin lingkungan. Tampilkan semua postingan
24 April 2012
Permen LH No 5 Tahun 2012 Ttg Kegiata Wajib Amdal
Untuk lebih jelasnya dapat di unduh di Permen LH No.05 Tahun 2012
25 Maret 2012
Izin Lingkungan yang berlaku di Indonesia (Penjelasan PP 27/2012)
Awal Febrari tahun 2012 lalu telah diterbitkan Peraturan pemerintah No 27 tentang Izin Lingkungan. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 27 Tahun 2012 dapat di unduh di sini.Untuk memudahkan pemahaman terhadap isi peraturan pemerintah tersebut, Bpk Imam Hendargo Abu Ismoyo yang merupakan Deputi I Bidang Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)-telah membuat slide ringkas yang berisikan sejarah perkembangan peraturan bidang lingkungan, instrumen-instrumen lingkungan, perbedaan antaran AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, perbedaan utama antara PP No 27/1999 dan PP 27/2012, serta prosedur-prosedur, tata cara dan syarat-syarat penyusunan dokumen AMDAL. Selain itu masih banyak petunjuk lainnya yang sangat berguna bagi anda yang "hidupnya" berkaitan dengan dokumen lingkungan.
Slide ini lebih mudah dipahami dibandingkan bila membaca langsung ke PP 27/2012 tersebut. Slide ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan diskusi dengan BLH di daerah bila ada perbedaan pemahaman terhadap PP lingkungan terbaru tersebut.
Satu kekurangan slide ini adalah belum ada penjelasan mengenai kegiatan yang sudah belangsung namun belum atau tidak memiliki dokumen lingkungan. dengan kata lain tidak ada penjelasan tentang kelanjutan DPLH atau DPPL.
Untuk jelasnya slide tersebut dapat di unduh di sini
07 Maret 2012
Peraturan terbaru lingkungan PP 27 2012 Izin Lingkungan
Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP tersebut menguraikan tentang AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
untuk lebih jelasnya dapat di unduh di sini
Langganan:
Postingan (Atom)