Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

24 April 2012

Permen LH No 5 Tahun 2012 Ttg Kegiata Wajib Amdal


Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 2012 tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP. Dalam Permen tersebut menguraikan tentang jenis-jenis kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki dokumen AMDAL.
Untuk lebih jelasnya dapat di unduh di Permen LH No.05 Tahun 2012

25 Maret 2012

Izin Lingkungan yang berlaku di Indonesia (Penjelasan PP 27/2012)

Awal Febrari tahun 2012 lalu telah diterbitkan Peraturan pemerintah No 27 tentang Izin Lingkungan. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 27 Tahun 2012 dapat di unduh di sini.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap isi peraturan pemerintah tersebut, Bpk Imam Hendargo Abu Ismoyo yang merupakan Deputi I Bidang Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)-telah membuat slide ringkas yang berisikan sejarah perkembangan peraturan bidang lingkungan, instrumen-instrumen lingkungan, perbedaan antaran AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, perbedaan utama antara PP No 27/1999 dan PP 27/2012, serta prosedur-prosedur, tata cara dan syarat-syarat penyusunan dokumen AMDAL. Selain itu masih banyak petunjuk lainnya yang sangat berguna bagi anda yang "hidupnya" berkaitan dengan dokumen lingkungan.
Slide ini lebih mudah dipahami dibandingkan bila membaca langsung ke PP 27/2012 tersebut. Slide ini juga dapat dipergunakan sebagai bahan diskusi dengan BLH di daerah bila ada perbedaan pemahaman terhadap PP lingkungan terbaru tersebut.
Satu kekurangan slide ini adalah belum ada penjelasan mengenai kegiatan yang sudah belangsung namun belum atau tidak memiliki dokumen lingkungan. dengan kata lain tidak ada penjelasan tentang kelanjutan DPLH atau DPPL.
Untuk jelasnya slide tersebut dapat di unduh di sini

24 Februari 2012

Minyak dan Kerusakan Lingkungan

Beberapa waktu yang lalu, sebuah pengadilan di Provinsi Sucumbios Ekuador telah menetapkan
bersalah terhadap sebuah perusahaan tambang minyak transnasional yang berkedudukan di Amerika. Perusahaan ini diputuskan bersalah dan harus bertanggung jawab atas kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh minyak akibat kegiatan penambangan yang telah dilakukan selama 26 tahun terakhir di Provinsi Sucumbios Ekuador. Pengadilan telah memutuskan dan menetapkan perusahaan ini untuk membayar USD 18 miliar atau sekitar Rp. 162 trilyun terhadap kerusakan lingkungan dan sosial yang telah terjadi akibat kegiatan mereka. Keputusan ini tidak melibatkan pemerintah Ekuador namun sistem peradilan negara tersebut telah mengambil alih tanggung jawab pemerintahnya untuk menentukan kewajiban perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan.

Perusahaan tambang minyak transnasional lainnya yang juga berkedudukan di Amerika dalam beberapa gugatan di Nigeria telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi, tetapi perusahaan ini menolak untuk mengakui putusan-putusan ini dan menolak melakukan pembayaran ganti rugi. Dalam sidang yang diselenggarakan di London pada 2008 dan 2009, Perusahaan ini mengakui bertanggung jawab untuk tumpahan minyak yang terjadi di wilayah komunitas Bodø Nigeria. Dengan dukungan dari "Friends of the Earth" di Belanda dan Nigeria, nelayan dan petani dari Oruma dan komunitas lain di Nigeria menggugatan perusahaan tersebut ke Pengadilan di Den Haag Belanda. Sebagai salah satu kota di Belanda, Den Haag tidak hanya dikenal sebagai pusat pemerintahan yang terkenal karena kanal-nya, rumah-rumah yang cantik dan sepeda, tetapi juga merupakan kota pengadilan dimana Dewan Pengadilan Internasional dan Dewan Arbitrase Internasional juga berkedudukan di kota ini.

Para penggugat menuduh Perusahaan minyak tersebut lalai dalam penanggulangan dan pembersihan tumpahan minyak, selain itu masyarakat disekitar areal operasi penambangan minyak menyatakan bahwa kesehatan mereka terganggu oleh akitifitas pernambangan minyak dan juga oleh pembakaran gas dihasilkan dalam penambangan tersebut. Perusahaaan minyak tersebut menolak mengakui yurisdiksi Pengadilan Den Haag mengingat bahwa semua insiden terjadi di Nigeria. Namun demikian Pengadilan Den Haag tetap melanjutkan kasus tersebut. Akan tetapi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Perusahaan tersebut belum dapat ditentukan, sehingga tuntutan tersebut tidak dapat di jalankan.

Pada tanggal 20 Desember 2011, lebih dari 40.000 barel minyak mentah bocor ke laut, mencapai pantai dari anjungan minyak Bonga, sekitar 120 kilometer dari Delta Niger. Kebocoran mempengaruhi semua masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai. Ini adalah bencana yang terbaru dari dari suatu perusahaan perminyakan.

Di sisi lain, pada bulan Agustus 2011, Program Lingkungan PBB (UNEP) menerbitkan sebuah laporan yang berisi daftar tumpahan minyak Shell. Kedua fasilitas pembakaran gas (pembakaran gas yang tidak diinginkan yang dihasilkan selama produksi minyak) berada pada daerah padat populasi, dimana SOP perusaahan tersebut diragukan kemananannya bagi lingkungan. Sangat jarang bagi PBB menerbitkan laporan tentang perusahaan transnasional besar, akan tetapi karena kegiatannya yang berkaitan dengan ekstraksi minyak telah menyebabkan timbulnya kerusuhan di Delta Niger. Ribuan orang menjadi korban kerusuhan ini. Korban yang paling terkenal adalah penulis Nigeria dan aktivis lingkungan Ken Saro-Wiwa, seorang penduduk Ogoni, yang merupakan etnis minoritas. Saro-Wiwa dieksekusi oleh pemerintah militer bersama dengan delapan orang lainnya pada tahun 1995.

Bagaimana dengan Indonesia, adakah tuntutan masyarakat terhadap perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan telah di kabulkan oleh pengadilan??

Biaya sosial dan lingkungan jarang diperhitungkan, karena dianggap "eksternalitas". "Eksternalitas" adalah biaya yang tidak tercermin dalam harga pasar barang dan jasa (yaitu, biaya untuk produksi suatu produk yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh konsumen). Untuk "menginternalisasi" eksternalitas, kita harus menetapkan harga pasar yang memperhitungkan kerusakan lingkungan. Eksternalitas biasanya disebut dengan istilah-istilah seperti: "ketidaksempurnaan pasar", disekonomis, atau limbah lingkungan hidup.

Eksternalitas sering diukur dalam istilah moneter, meskipun masih banyak variabel lainnya yang tidak terukur. Terkadang sulit untuk menghitung berapa nilai kerugian kehidupan manusia atau spesies yang telah punah. Walaupun demikian salah satu cara untuk mengkompensasi kerusakan lingkungan adalah adanya kesempatan untuk mengajukan tuntutan bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Atau cara lainnya adalah dengan merubah sistem kebijakan pemerintah agar dapat menetapkan standar akuntansi yang dapat mengukur nilai ekologis lingkungan dan dampak limbah terhadap lingkungan hidup.

Ctt: Tulisan ini telah di edit dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak-pihak yang disebut dalam tulisan namun sebagai bahan untuk menambah pengalaman dan pengetahuan kita bersama.

13 April 2011

Jangan Biasakan Mengisi BBM Pada Siang Hari


Belakangan banyak orang yang menuduh, sebagian SPBU di Jakarta melakukan kecurangan, meskipun sudah memiliki sertifikat ‘pasti pas’.

Namun, sebelum berpikir negatif ada baiknya mengetahui bahwa mengisi BBM pada siang hari, belum pasti angka yang tertera di pompa sama persis dengan jumlah BBM yang masuk ke tangki mobil. Mengapa?

Ia, ini karena tangki di SPBU tidak memiliki kompensasi suhu di pompa BBM untuk menyesuaikan dengan gravitasi dan suhu BBM. Jadi setiap derajat suhu udara memiliki pengaruh besar dalam total penalaran Anda untuk BBM.

Sebagai solusinya, biasakan mengisi BBM pada pagi hari ketika suhu di tanah masih dingin. Kenapa begitu? Ini karena SPBU memiliki tangki penyimpanan BBM di dalam tanah, sehingga lebih dingin suhu di tanah akan membuat BBM lebih kental atau lebih pekat. Dan ketika suhu mulai meningkat, kekentalan itu mulai berkurang, sehingga ketika kita mengisi di siang hari, belum pasti angka yang tertera di pompa sama persis dengan jumlah BBM yang masuk ke tangki mobil.

Selain itu, minta kepada petugas SPBU untuk tidak menekan keran BBM untuk posisi paling cepat, tapi lebih baik mengisi tangki perlahan. Pengisian cepat hanya akan memicu terjadinya penguapan ketika BBM terpompa dari tangki penyimpanan. Lebih bagus mengisi tangki mobil dengan perlahan karena cairan BBM tidak akan menguap. Padahal uap dari BBM itu akan kembali masuk ke tangki penyimpanan BBM milik SPBU, sementara BBM yang masuk ke tangki mobil sudah berkurang.

Banyak juga yang mengatakan jangan biasa mengisi BBM setelah tangki kosong. Sebaiknya saat BBM di tangki mobil sudah tingal separuh, segera ditambah. Ini untuk mencegah agar udara tidak masuk ke dalam tangki. Jika sampai banyak udara masuk ke dalam tangki, penguapan BBM akan lebih cepat, sehingga yang terjadi BBM akan cepat habis menguap sia-sia.

Kalau kebetulan melihat di SPBU sedang dilakukan pengisian pada tangki penyimpanan, sebaiknya Anda tak usah memaksakan untuk mengisi BBM. Kenapa? Pada saat pengisian BBM baru di tangki penyimpanan, terjadi perputaran di dalam tangki sehingga kotoran di dasar tangki terangkat.

Jika memaksa untuk mengisi BBM karena tangki mobil Anda sudah kosong, BBM yang masuk ke dalam tangki mobil Anda pasti bercampur kotoran. BBM bercampur kotoran ini akan membuat kinerja mesin mobil Anda tak optimal, belum lagi jika kotoran menyumbat nosel, pasti kocek harus dirogoh lagi untuk membersihkannya.

Sumber: http://situslakalaka.blogspot.com

05 Juni 2010

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

* Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
* Apa guna AMDAL?
* Bagaimana Prosedur AMDAL?
* Siapa yang menyusun AMDAL?
* Siapa saja yang terlibat dalam AMDAL?
* Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
* Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya?


Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.


Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara



Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

26 Juli 2009

Perubahan Iklim: Saatnya Ubah Paradigma Pembangunan, Utamakan Kearifan Lokal

Perubahan iklim merupakan bukti nyata kegagalan utama perencanaan pembangunan selama ini. Masyarakat adat menilai sekarang ini saatnya untuk merubah pengaturan global dalam pembangunan.

“Dalam 100 tahun terakhir ini tidak ada lain selain pengaturan kembali. Yaitu merubah paradigma pembangunan yang hanya memenuhi kebutuhan negara industri menjadi lebih mengutamakan kearifan lokal,” jelas Abdon Nababan sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat (Aman) saat konferensi pers bersama wartawan di Jakarta (10/6) terkait dengan berlangsungnya perundingan iklim di Bonn yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, penelitian membuktikan bahwa solusi dari perubahan itu ada di masyarakat adat bersama kearifan lokal yang hidup dengan emisi rendah, berdaulat ekonomi dan politik, serta berdaya dalam budaya tanpa hutang.

Untuk mewujudkan adanya perubahan pengaturan global dalam pembangunan yang lebih mengutamakan kearifan masyarakat adat tersebut, Aman bersama Forum Permanen PBB tentang Masalah Masyarakat Adat terus melakukan perundingan termasuk di Bonn saat ini. Sehingga bagaimana instrumen itu dapat digunakan oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk mencapai kemandirian dengan mengikutsertakan masyarakat adat dalam setiap pembahasan iklim dan sebagainya.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika ada kesempatan merubah, jangan malah menambah penjajahan dengan hutang. Perubahan iklim harus menjadi awal negara-negara di dunia mempunyai posisi setara. Tidak menyebutkan tentang investment tetapi negosiasi investasi.

Saat ini sudah terjadi banyak dampak perubahan iklim. Berkaitan dengan sejarah hutang emisi dari negara-negara industri maju sejak ratusan tahun lalu, Pemerintah Indonesia harus meminta negara penyebab emisi tersebut untuk meminta maaf.

“Mereka tidak hanya membayar ke masyarakat adat tapi masih mengeluarkan emisi yang tinggi. Yang terpenting bagi masyarakat adat adalah pengakuan dan pemenuhan haknya, tidak boleh hanya perdagangan saja,” kata Nababan.

Pemerintah Indonesia seharusnya menjadi bagian dari masyarakat adat untuk membuat kerangka hukum perundingan iklim di Bonn saat ini (1-12 Juni) dan di Kopenhagen Desember nanti. Namun dari pengamatan Nababan, kenyataannya Pemerintah Indonesia tidak ada usaha untuk memenuhi itu, meski sudah menandatangani Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat di PBB.

Pemerintah justru menunjukkan inkonsistensi terkait konservasi dan konversi menurut Abetnego Tarigan sebagai Direktur Eksekutif Sawit Watch. Seperti Permentan tentang lahan gambut yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Memang kelapa sawit bisa menyerap emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global dan perubahan iklim menurutnya. Namun ternyata juga mengeluarkan emisi yang besar. Perkebunan kelapa sawit hanya menyerap CO2 sebanyak 5,2 ton per hektar per tahun, namun melepaskan CO2 lebih besar sebanyak 18 ton per hektar per tahun. “Belum lagi emisi dari pestisida dan transportasinya,” jelas Tarigan.

Selama ini disebutkan bahwa kelapa sawit dapat menjadi biofuel sebagai sumber energi yang ramah lingkungan tapi kenyataannya hanya untuk kepentingan ekonomi saja. Untuk itu Tarigan bersama Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim (Civil Society Forum for Climate Justice) meminta Pemerintah Indonesia menghentikan alih fungsi hutan dan lahan gambut untuk perkebunan sawit dan lainnya selain melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

Kurangi Emisi

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim juga mendesak kelompok negara Annex I untuk memenuhi komitmen memotong emisinya. Dalam perundingan iklim di Bonn saat ini, negara-negara maju itu seharusnya memastikan pemenuhan komitmennya dalam Protokol Kyoto, bukan menyodorkan proposal baru untuk mengamandemen Protokol Kyoto.

Giorgio Budi Indarto sebagai Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Indonesia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia seharusnya berperan dalam mengarahkan perundingan iklim saat ini untuk menurunkan emisi secara nyata yang merupakan tujuan awal Konvensi Perubahan Iklim PBB.

Perundingan iklim di Bonn saat ini akan menjadi bahan pembahasan dalam Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen nanti yang merupakan kesempatan terakhir dunia untuk mewujudkan perubahan iklim, sehingga delegasi yang hadir dalam perundingan iklim di Bonn harus benar-benar mengambil tindakan yang dapat menyelamatkan dunia.

Kurang Arah Jelas

Namun dalam isu utama yang harus diperhatikan dalam setiap perundingan iklim seperti hutan, laut dan masyarakat adat, Pemerintah Indonesia masih kurang memiliki arah yang jelas menghadapi perubahan iklim.

Saat ini di Bonn, Pemerintah menyampaikan kesiapannya di sektor laut dan hutan dalam menghadapi perubahan iklim. Namun kenyataannya masih banyak masalah di dalamnya yang belum diselesaikan seperti konflik lahan, konversi hutan dan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah Indonesia hanya semata-mata melihat peluang perdagangan.

Sekarang Pemerintah menurut Giorgio, hanya membahas tentang REDD menjadi REDD plus (plus CDM, carbon trade), menjaga hutan yang diperluas, dan mempromosikan hasil-hasil Konferensi Kelautan Dunia di Manado lalu. Namun apa yang mereka sampaikan menurutnya, masih jauh dari partisipasi masyarakat adat.

Menurut Riza Damanik sebagai Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Pemerintah Indonesia juga harus melakukan komunikasi bilateral dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia baik laut maupun darat untuk mencegah konflik dalam memperebutkan kawasan perbatasan dan daerah penangkapan nelayan tradisional. Namun saat ini belum ada langkah diplomatis ke arah itu

Perubahan iklim akan mengakibatkan 3000 pulau di Indonesia tenggelam dan akan berimplikasi berubahnya kawasan perbatasan. Masyarakat nelayan Indonesia biasanya menangkap ikan di kawasan perbatasan dengan alat tangkap tradisional. Bila perbatasan berubah, maka konflik terkait batas penangkapan akan meningkat.

Dalam hukum laut internasional menurut Damanik, kawasan itu diakui sebagai kawasan tangkap tradisional yang harus dilindungi pemerintah. Tanpa upaya strategis pemerintah dalam mengupayakan perlindungan itu maka hak-hak masyarakat adat (tradisional) dan kedaulatan negara akan terancam.


Ani Purwati - 10 Jun 2009

Berita Terkait:http://www.beritabumi.or.id

11 Desember 2008

Menyuburkan Lahan Gambut dengan Mikroba

Pemanfaatan lahan di Indonesia sejak dulu telah salah arah. Lahan subur, terutama di Jawa, tak terbendung terus berubah fungsi ke nonpertanian. Sementara itu, kebutuhan pangan yang terus meningkat memaksa pemanfaatan lahan kering dan marginal yang umumnya di luar Jawa. Di sinilah rekayasa teknologi berperan untuk mengubahnya menjadi lahan subur. Salah satu yang kini gencar disasari adalah lahan gambut.

Dalam ASEAN-China Workshop on the Development of Effective Microbial Consortium Poten in Peat Modification di Jakarta, Senin (10/11), tim peneliti mikroba dari Pusat Teknologi Bioindustri BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), yang diketuai Gatyo Angkoso, melaporkan keberhasilan mereka menyuburkan lahan gambut dengan menambahkan limbah selulosa dari perkebunan kelapa sawit dan memasukkan secara bersamaan beberapa jenis isolat mikroba tertentu.

Perlakuan ini dapat mengurangi tingkat keasaman atau menaikkan pH lahan gambut dari rata-rata 3,5 menjadi 5,5, jelas Direktur Pusat Teknologi Bioindustri, Koesnandar, yang juga terlibat dalam riset tersebut, di Rasau dan Siantan, Kalimantan Barat. Selama ini lahan gambut secara alami memang tidak subur karena memiliki keasaman tinggi atau kebasaannya (pH) rendah, antara 2,8 dan 4,5. Sifat lain lahan gambut yang tidak menguntungkan adalah nilai kapasitas tukar kation dan kandungan organik yang tinggi.

Penyuburan lahan gambut dilakukan dengan memasukkan konsorsia atau beberapa kelompok mikroba. Dijelaskan Diana Nurani, peneliti, riset yang dilakukan sejak tahun 2006 berhasil diisolasi puluhan mikroba di dua daerah di Pontianak itu. Dari puluhan ditemukan empat kelompok mikroba yang memiliki kinerja yang baik dalam meningkatkan kebasaan lahan gambut.

Ditambahkan Koesnandar, mikroba itu ditemukan di lahan gambut, pada limbah kelapa sawit, dan kotoran sapi. Dari efeknya pada tanah gambut, konsorsia mikroba itu bersimbiosa mutualisme. Penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk meneliti peran dan karakteristik masing- masing mikroba.

Aplikasi empat kelompok mikroba pada tanah gambut selain dapat meningkatkan pH, juga terbukti memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan ketersediaan mineral. Keuntungan lainnya adalah mengganti cara konvensional, yaitu pembakaran yang biasa dilakukan petani di lahan gambut untuk meningkatkan pH tanah gambut.

Indonesia memiliki kawasan gambut keempat terluas di dunia, yakni 20,6 juta hektar. Peringkat pertama adalah Kanada (170 juta ha), Uni Soviet (150 juta ha), dan Amerika Serikat (40 juta ha). Lahan gambut di Indonesia terbanyak dijumpai di Sumatera (35 persen), Kalimantan (30 persen), dan Papua (30 persen).


www.kompas.comJUMAT, 14 NOVEMBER 2008


30 Agustus 2008

Manfaatkan Kembali Floppy Diskmu!!!

Era floppy disk telah berlalu, berganti dengan compact disk, flashdisk, external harddisk, dan lain - lain. Lalu apa yang dapat kita lakukan terhadap floppy disk kita? Dibuang? Oh jangan, masih banyak hal yang dapat dibuat dari floppy disk tersebut.

Di bawah ini beberapa stuffs yang dapat dibuat dengan memanfaatkan kembali floppy disk tersebut, antara lain :

1. Notepad

















2. Tempat Alat Tulis



















3. Kartu Ucapan



















Selain ketiga barang tersebut, kami yakin kawan - kawan dianugerahi kreatifitas yang dapat dikembangkan untuk memanfaatkan kembali floppy disk.

Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

matoa

24 Agustus 2008

AMDAL ato amdal-amdalan

Kita sadari pada masa-masa dekade terakhir ini, telah banyak bertumbuh berbagai usaha dan industri khususnya yang memanfaatkan sumberdaya alam. Di satu sisi hal ini akan memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf perekonomian masyarakat dan nasional. Namun disisi lain dampak negatif muncul berupa terjadinya kerusakan lingkungan dan sumbardaya alam yang masif. Melihat hal ini pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-udangan bidang lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup No. 23 Tahun 1997 pada pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada ayat 2 dikatakan pula bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan sebagai upaya melestarikan fungsi lingkungan hidup tersebut maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Tujuan AMDAL ini sangatlah bagus, yaitu adanya suatu kajian khusus terhadap suatu usaha atau kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Secara lebih ringkas dapat dikatakan kegiatan ini merupakan Studi Kelayakan Lingkungan -disamping adanya studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis terhadap suatu rencana kegiatan. Hasil kajian inilah nantinya akan menjadi pegangan dan pedoman bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin terhadap pelaksanaan suatu kegiatan dan selanjutnya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Sesungguhnya amdal ini telah dikenal dan berjalan selama lebih 22 tahun. Namun dalam perjalanannya ternyata oleh banyak kalangan dinilai kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya lembaga dan tim penyusun AMDAL. AMDAL itu sendiri merupakan kajian lingkungan yang sangat holistik (menyeluruh) Setiap kajian dari masing-masing komponen lingkungan baik fisika, kimia biologi dan sosial lingkungan harus saling terpadu dan terintregrasi antar masing-masing komponen lingkungan tersebut. Artinya kajian terhadap komponen fisika-kimia lingkungan harus juga memperhatikan pengaruhnya terhadap komponen biologi lingkungan dan sosial, ekonomi masyarakat, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu kajian AMDAL memerlukan memerlukan tim dari berbagai disiplin ilmu yang sangat memahami bidangnya masing-masing, namun dapat bekerja sama dan terintregrasi dengan bidang-bidang ilmu lainnya.

Akan tetapi selama ini terlihat bahwa kajian AMDAL cenderung berjalan sendiri-sendiri pada masing-masing komponen lingkungan, atau pengkajian AMDAL tersebut tidak secara holistik. Bahkan pada beberapa dokumen ditemukan dokumen AMDAL disusun hanya dengan menyalin dokumen AMDAL di tempat lain yang rencana kegiatannya sama—diganti informasi soal waktu, lokasi dan nama pemilik kegiatan.
Hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup tiga tahun lalu, dari semua kualitas dokumen AMDAL yang dikaji, sebanyak 78 persen masuk kategori buruk dan sangat buruk. Hampir 50 persen Komisi Penilai Amdal tak menilai dokumen AMDAL secara mendalam dan menyeluruh.
Selama ini memang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan maupun Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) memang tidak mengatur sanksi seputar AMDAL. Akibat ketiadaan sanksi dan lemahnya kualitas AMDAL, banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan dijumpai seiring beroperasinya perusahaan. Di Riau hal ini khususnya terlihat dari banyaknya kebakaran lahan yang dilaksanakan oleh berbagai perkebunan dan HTI dalam membuka lahan, atau luasnya kerusakan lahan gambut akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan HTI. Tingginya pencemaran di aliran Sungai Siak –yang selama ini diributkan ahli lingkungan di Riau- juga menunjukkan bukti bahwa industri yang berada di sepanjang Sungai Siak tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai yang diamanatkan oleh AMDAL, RKL-RPL yang telah disusun, atau memang kualitas kajian AMDAL mereka itulah yang sangat lemah, khususnya dalam pedoman pengelolaan lingkungannya. Namun demikian diharapkan pada revisi UU No 23/1997 yang sudah di tangan DPR, sanksi akan diberikan kepada pemberi izin dan pengaju proyek (pemrakarsa) bila AMDAL yang disusun dan yang dikeluarkan izinnya ternyata dianggap tidak layak sesuai dengan standar tertentu.
Secara umum, proses amdal melibatkan pengaju (pemrakarsa), penyusun (berisi pakar), dan penilai (komisi amdal). Namun ada yang kurang, yaitu standarisasi. Secara nasional sertifikasi standar penyusun amdal belum ada. Pihak penyusun dokumen AMDAL haruslah bersertifikasi nasional dan Anggota Komisi Amdal juga harus berlisensi pula. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi AMDAL asal jadi, namun betul-betul hasil kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan dokumen pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan benar-benar dapat dilaksanakan dan dapat meminimalisasi segala dampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bernar-benar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

02 Mei 2008

Pembangunan Hijau

Pembangunan selama ini memang telah meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan manusia yang ditandai semakin meningkatnya perkembangan teknologi dan informasi. Namun peningkatan pendapatan dan kesejahteraan itu sebahagian besar terjadi pada 20 % penduduk dunia yang tinggal di negara-negara maju. Sementara itu 80% sisanya yang tinggal dinegara berkembang yang hanya mengalami kenaikan pendapatan kecil. Bahkan di negara-negara Afrika tidak mengalami peningkatan pendapatan bahkan semakin miskin akibat banyak bencana alam yang disebabkan perubahan iklim global. Kondisi tersebut memberikan gambaran adanya jurang perbedaan pendapatan dan kesejahteraan yang besar dan terus semakin membesar. Hal ini semakin nyata terlihat dengan meningkatnya secara harga minyak bumi di pasaran internasional secara terus menerus tanpa dapat dihambat yang telah menyulitkan negara berkembang seperti Indonesia.

Satu milyar manusia menderita kemiskinan dengan pendapatan dibawah satu dollar perhari, Jumlah yang sama tidak punya aksesibilitas untuk memperoleh air bersih. Dua milyar manusia tidak memperoleh jasa energi. Mayoritas anak-anak keluarga miskin tidak dapat memperoleh pendidikan dasar. Perempuan miskin tertinggal dalam menempuh pendidikan bahkan menjadi objek perdagangan. Sarana kesehatan sangat sedikit dan sulit diakses dari lokasi tinggal kaum miskin. Dan biaya kesehatan dan pendidikan yang nyaris tidak tercapai oleh keluarga miskin.

Didalam negeri pembangunan selama ini memang telah meningkatkan kesejahteraan penduduk namun khususnya hanya berlaku bagi masyaralat menengah keatas, sementara mayoritas penduduk miskin tidak banyak mengalami peningkatan kesejahteraan. Hal ini terlihat dari jumlah penduduk miskin yang tidak semakin berkurang. Sangat sulit untuk mejelaskan ketidak seimbangan ini. Namun pembangunan tetap harus dilaksanakan. Pertanyaanya sekarang adalah pembangunan yang bagaimana??

Pola pembangunan yang berlangsung selama ini dan hingga saat ini serta juga mungkin tahun-tahun mendatang telah dan akan menghancurkan sebahagian besar lingkungan hayati kehidupan. Sumber hutan perlahan-lahan terbabat habis demi menopang produksi kayu dan kertas. Tanah terkuras habis menghasilkan bahan mentah pertanian untuk eksport kenegara maju yang memasang tarif bea masuk impor yang rendah. Akan tetapi ketika negara berkembang seperti Indonesia mengekspor barang jadi hasil olahan bahan pertanian, maka ia akan berhadapan dengan dinding bea masuk impor negara maju yang tinggi. Sehingga beberapa dekade ini tidak ada negara berkembang yang naik kelas dari negara pengekspor bahan mentah pertanian menjadi pengekspor barang jadi hasil olahan pertanian. Sehingga nilai tambah pertanian jatuh terutama bagi negara maju. Sedangkan negara berkembang secara perlahan-lahan akan mengalami pengurasan sumber daya alam dan ekosistemnya.

Menyadari perkembangan pembangunan selama beberapa dekade terakhir ini, tumbuh kebutuhan untuk merobah pola pembangunan. Selama ini pola pembangunan konvensional menjalani hanya satu jalur ekonomi semata-mata. Sekarang pola ini perlu dirombak menjadi pola pembanguna yang berkelanjutan dengan menjalani tiga jalur sekaligus yakni sosial, ekonomi dan lingkungan.

Tiga alur ini tidak terpisahkan satu sama lain dan diramu menjadi satu kesatuan pembangunan. Melalui pola pembangunan berkelanjutan ini, ketimpangan pendapatan dan kesejahtaraan negara maju dengan negara berkembang dapat dikurangi sekaligus dapat pula menyelamatkan lingkungan yang saat ini telah berada diambang kehancuran yang ditandai dengan telah terjadinya perubahan iklim global dan meningkatnya permukaan air laut.

02 April 2008

Otto Sumarwoto in Memoriam

Indonesia Kembali kehilangan pendekar Lingkungan. Seorang putra bangsa yang dalam hidupnya selalu berusaha berjuang untuk menyelamatkan kondisi Lingkungan hidup Indonesia yang saat ini perlahan-lahan berjalan menuju ke titik kehancurannya...

Selama Jalan Otto Sumamarwoto Sang Pendekar Lingkungan semoga seluruh pengorbanan dan perjuangan untuk Lingkungan Hidup Indonesia di terima disisisi-Nya dan semoga Ilmu yang di tinggalkannya akan bermanfaat bagi perjuangan generasi selanjutnya dalam menjaga dan memertahankan kelestarian Lingkungan Hidup Indonesia......

......

Otto Soemarwoto menyelesaikan pendidikan Sekolah
Rakyat (Sekolah Dasar) di Temanggung (1941) dan MULO
di Yogyakarta (1944). Anak keenam dari 13 bersaudara
pegawai DPU zaman Belanda, yang bercita-cita jadi ahli
pertanian, ini sempat nyasar menjadi pelaut, hanya
karena senang melihat kaapal. Dia memasuki Sekolah
Tinggi Pelayaran di Cilacap (1944). Lalu dia sempat
menjadi Mualim Kapal Kayu (1944-1945).

Namun cita-citanya menjadi ahli pertanian tak pernah
padam. Maka selepas menamatkan SMA di Yogyakarta
(1947), dia mendaftar di Fakultas Pertanian Klaten.
Namun, tiba-tiba, Belanda datang menyerbu, Otto
bergabung ke TRIP (1948-1949). Setelah situasi tenang,
tahun 1949 dia kuliah di Fakultas Pertanian UGM, dan
lulus dengan cum laude (1954). Kemudian dia pun sempat
mengajar di almamaternya. Sebelumnya, 1952, dia sudah
menjadi Asisten Botani Fakultas Pertanian UGM.

Setelah lulus sebagai insinyur pertanian dari UGM, dia
menjabat Asisten Ahli FP UGM (1955). Kemudian setelah
meraih gelar Doktor filosofi tanaman (Plant
Physiology) dari Universitas California, Berkeley, AS
dengan disertasi: "The Relation of High Energy
Phospate to Ion Absorption by Excised Barley Roots"
(1960), dia pulang ke tanah air, kembali ke UGM. Kala
itu, dalam usia relatif muda, 34 tahun, dia diangkat
menjadi guru besar (termuda) di UGM. Dia Guru Besar
Ilmu Bercocok Tanam, Fakultas Pertanian & Kehutanan
UGM (sejak 1960).

Saat kuliah di Universitas California, Berkeley, AS,
itu pula, Otto berkenalan dengan Idjah Natadipradja
yang kemudian dinikahinya tahun 1956 dan dan
dikaruniai tiga anak.

Perihal nama depannya, Otto, juga muncul ketika dia
kuliah di Amerika. Kala itu banyak orang bertanya
mengapa dia hanya punya nama keluarga, Soemarwoto.
Akhirnya, daripada repot-repot menjelaskan ditambahlah
namanya menjadi Otto Soemarwoto.

Namun setelah pulang ke Bandung, dengan memakai nama
Otto itu, banyak orang menyangka dia orang Sunda.
Walaupun bagi Otto, kesukuan adalah cerita lama. Namun
dia selalu merasa beruntung beristerikan Idjah
Natadipraja, puteri Sunda. Paduan Jawa-Sunda membuat
meja makan nyaris selalu lengkap dengan tahu tempe dan
sayuran.

Setelah beberapa tahun mengajar di UGM, kemudian, Otto
dipercaya menjadi Direktur Lembaga Biologi Nasional
(LBN) di Bogor (1964-1972). Di sini dia mendalami
biologi, terutama biologi molekuler -- bidang yang
memerlukan peralatan rumit dan mahal. Saat mendalami
biologi ini, dia makin tertarik pada ekologi
lingkungan, kendati masih terbatas pada ekologi
tumbuh-tumbuhan.

Pada saat bersamaan, dia juga menjabat Direktur SEAMEO
(South East Asia Ministers of Education Organization)
dan Biotrop Bogor (1968-1972). Lalu, sejak 1972, dia
aktif sebagai Guru Besar Tata Guna Biologi Unpad.
Selain itu, dia juga menjabat Direktur Lembaga Ekologi
Unpad (1972).

Lembaga ini didirikannya sejak 23 September 1972
dengan berbagai keterbatasannya, baik anggaran maupun
tenaga. Semula, hanya dikelola tiga orang, termasuk
Idjah Natadipradja, isterinya sendiri. Peralatan pun
hanya pensil, kertas, dan mistar. Sampai akhirnya
menjadi Lembaga Ekologi yang patut dibanggakan oleh
Unpad. Lembaga ini begitu populer dengan banyaknya
masalah yang diolah, serta banyak cerita yang
dipublikasikan.

Lembaga Ekologi Unpad ini kemudia berubah nama menjadi
Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan
(PPSDAL). Otto juga menjabat sebagai kepala. Dia
mengabdi di lembaga penelitian itu lebih dari 20
tahun. Lembaga ini bahkan sempat sebagai salah satu
pelaksanaan resolusi Konferensi Stockolm.

Sejak memimpin lembaga itu, Otto dikenal sebagai
seorang ahli yang sering melontarkan pernyataan
kontroversial. Sampai-sampai dia diumpamakan sebagai
tokoh wayang, Bratasena. Salah satu contoh, ketika
kemacetan kawasan Puncak, Bogor, diributkan, dengan
santainya ia mengatakan,"Biar saja Puncak macet, tidak
usah dibenahi. Lama-lama orang kan bosan ke sana."

Selain itu, pada 1993, diluar dugaan banyak temannya,
Otto bergabung dengan Business Council for Sustainable
Development yang diketuai Bob Hasan, tokoh bisnis yang
dikenal kontroversial dan sangat dekat dengan penguasa
Orde Baru. Otto sadar bisa dituduh jual diri dengan
menerima jabatan direktur eksekutif di lembaga yang
melibatkan Bob Hasan itu.

Tapi, Otto punya alasan, bukanlah soal ekonomi. Saat
itu, ia melihat ada usaha dari pengusaha ke arah yang
baik. Masalah lingkungan juga menciptakan bisnis baru,
seperti teknologi pengolahan limbah, teknologi
pengurangan asap dan bau.

Pada 1980, Otto juga berkesempatan sebagai Guru Besar
Tamu di Universitas California, Berkeley, AS. Selain
itu, Otto juga aktif sebagai anggota Board of
Directors, International Institute for Environment and
Development, New York dan London (1971-1978). Juga
anggota Executive Board, International Union for
Conservation of Nature and Natural Resources, Swiss
(1972-1976) dan anggota Dewan Redaksi Journal of
Environmental Conservation Zurich, Swiss. Anggota
Dewan Redaksi Journal of Agriculture and Environment,
Den Haag, Nederland (1974) dan anggota Commission on
Ecology, Swiss (1980).

Ketika pensiun 1 Maret 1999, dengan jabatan terakhir
Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan
Lingkungan (PPSDAL) Unpad, Otto mewariskan delapan
doktor dan sejumlah master. Dia digantikan oleh Dr
Nani Djuangsih.

Saat pensiun itu, Otto menerima "hadiah mewah" dari
rekan-rekannya berupa seminar besar yang dihadiri 400
undangan. Sampai-sampai Menteri Lingkungan Hidup kala
itu, Emil Salim berujar: "Saya kagum dengan cara
pensiun Pak Otto, yang dilengkapi seminar, diberitakan
di koran. Ini bukti bahwa Otto tidak sendirian dalam
mengembangkan karir dan ilmunya."

Kepakarannya tentang lingkungan tidak hanya diakui di
dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Tertbukti,
1993, Otto memperoleh gelar doktor honoris causa dari
Wageningen Agricultural University, Belanda, karena
dinilai berjasa mengembangkan konsep pekarangan dan
pemikiran tentang kaitan hutan dan lingkungan.

Kala itu, Otto mengingatkan pemilik hutan tropik dan
nontropik, bahwa penyusutan hutan tropik hanya 0,5
juta kilometer persegi, sedangkan hutan nontropik
sudah menyusut 6,5 juta kilometer persegi.

Setelah pensiun, bukannya Otto berhenti dari aktivitas
keilmuannya. Ia terus mengajar di Unpad, UI dan UGM,
pembicara di berbagai seminar dan diskusi. Bahkan pada
perayaan ulang tahun kelahirannya yang ke-80, Otto
didaulat menyampaikan ceramah umum yang dihadiri
sejumlah tokoh dan sivitas akademika Universitas
Padjajaran.

Bahkan setelah pensiun , Otto masih saja rajin membaca
dan menulis. Karya tulisnya yang terakhir adalah Atur
Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Yogyakarta, UGM Press (2001).

Sebelumnya, dia telah meluncurkan berbagai buku dan
karya tulis, di antaranya: The Alang-Alang Problem in
Indonesia, paper, the Tenth Pacific Science Congress,
Honolulu, AS, 1961; Problems of High School Biology
Teaching in Indonesia, Kadarsan Sampoerno & O.
Soemarwoto, IUCN Publications, 1968; Ecological
Aspects of Development, Elsevier Publishing Co.,
Amsterdam; Prinsip Sistim Penafsiran Pengaruh
Lingkungan, Bandung, Lembaga Ekologi Unpad (1974);
Environmental Education and Research in Indonesian
Universities, Singapore, Maruzen Asia; Jaring-Jaring
Kehidupan Mengenai Amdal, Indrapress, 1981; Ekologi
Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta, Djambatan
(1983); dan Indonesia dalam Kancah Isu Lingkungan
Global, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama (1991).

Atas berbagai pengabdiannya, Otto telah menerima
Bintang Mahaputra Utama (1981), Satyalencana Kelas I
(1982), dan Order of the Golden Ark dari Negeri
Belanda.

HUT Ke-80
Dalam rangka HUT ke-80 Prof. (Em) Otto Soemarwoto,
PhD, Unpad mendaulatnya memberikan ceramah umum
bertema: “Pembangunan Berkelanjutan : Antara Konsep
dan Realita” di Aula Unpad, Bandung , 20 Februari
2006 pkl. 10.00 WIB.

Undangan yang hadir, antara lain Ir. Rachmat Witoelar,
Menteri Negara Lingkungan Hidup RI beserta Ibu Erna
Witoelar (Duta Besar Khusus PBB untuk Millenium
Development Goals/Kawasan Aisa Pasifik) dan para
Deputi di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan
Hidup. Juga hadir Walikota Bandung dan Walikota
Cimahi, para Pimpinan Universitas, Fakultas dan
Lembaga Unpad, para Anggota Dewan Penyantun dan para
Guru Besar Unpad, serta para Pimpinan dan Peneliti
Lembaga Ekologi/PPSDAL Unpad.

Rektor Unpad Prof. H. A. Himendra Wargahadibrata, atas
nama civitas akademika Unpad, dalam pidato sambutannya
mengatakan peringatan HUT yang diisi dengan ceramah
umum bagi para tokoh yang berjasa bagi pengembangan
ilmu pengetahuan, merupakan apresiasi sebagai
penghormatan atas jasa/pengabdian para tokoh yang
mudah-mudahan dapat menjadi suri tauladan bagi kita
semua.

Rektor Unpad mengatakan bahwa Prof. Otto telah dikenal
sebagai tokoh nasional dan internasional dibidang
lingkungan hidup. Banyak karya dan buah pemikiran
Prof. Otto yang telah disumbangkan baik untuk
kepentingan Unpad maupun nasional. Di Unpad,
khususnya, beliau adalah perintis/pendiri Lembaga
Ekologi Unpad yang kini menjadi Pusat penelitian
Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) yaitu lembaga
pertama di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia
yang memfokuskan diri pada isu-isu lingkungan hidup.

Prof. Otto merupakan tokoh yang melahirkan Pola Ilmiah
Pokok Unpad yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan
Hidup. Hingga saat ini maupun masa yang akan datang
PIP Unpad dipandang masih relevan dalam mendorong
kemajuan Unpad dalam mendukung pembangunan nasional.

Bidang Ilmu Lingkungan Hidup harus terus dikembangkan
dan dilanjutkan oleh para penerusnya. Saya melihat,
pendekatan Multidisclipinary Sciences berbasis ilmu
Lingkungan Hidup harus dikembangkan, seperti :
Komunikasi Lingkungan, Psikologi Lingkungan dan aspek
keilmuan lainnya.

Salah satu yang menonjol serta telah menjadi isu
internasional dalam persoalan lingkungan hidup yang
berhubungan dengan bidang ilmu lainnya baik Ilmu
Sosial maupun Ilmu-ilmu Eksakta adalah masalah
Development of Traditional & Indigenous Knowledge dan
Education for Sustainable Development. Permasalahan
ini selayaknya terus diperhatikan secara cermat untuk
dikaji dan dikembangkan lebih dalam khususnya oleh
Lembaga Ekologi/PPSDAL Unpad.

Hal tersebut merupakan bagian penting dalam memenuhi
tuntutan persoalan yang terus berkembang di
tengah-tengah masyarakat. Sebagai insan akademik kita
turut memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat
sesuai spirit dan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan
tinggi.

Ceramah Umum yang disampaikan oleh Prof. Otto, kata
Himendra, merupakan bukti bahwa diusianya yang telah
lanjut, beliau tetap produktif dan tetap mempunyai
semangat tinggi untuk menyumbangkan pemikirannya bagi
kita semua.
Masalah Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development) yang diangkat pada Ceramah Umum ini
merupakan tema yang sangat menarik untuk dibahas,
mengingat kompleksitas permasalahannya ditengah-tengah
krisis bangsa yang multidimensi. Pembangunan
berkelanjutan harus dihadapi dan disikapi secara arif
dan bijaksana, konsisten, menjunjung tinggi aspek
hukum, sosial, dan kemanusiaan, serta melibatkan semua
elemen pembangunan secara holistik/integratif.


Dikutip dari milis lingkungan@yahoogroups.com yang dikirim oleh Djuni Pristiyanto

09 Februari 2008

KAWASAN BERGAMBUT DAN UU NO 26 TAHUN 2007

Bila kita meletakkan telur-telur di jalan, maka kita harus siap menanggung resiko karena diinjak orang atau dilindas mobil. Itulah kalimat keramat dari sobat saya BB Siregar, ketika mengomentari investor yang dengan bangganya bermain-main dengan lingkungan. Sudah banyak investor perkebunan, karena terbuai dengan istilah otonomi daerah, terperosok dalam masalah tumpang tindih kawasan hutan. Begitu pula dengan kawasan bergambut, masyarakat dan LSM (contoh: baru-baru ini Green Peace sudah beraksi di Riau), dan juga Pemerintah sudah mulai mempermasalahkan pemanfaatan kawasan ini. UU No 24 Tahun1992 tentang Penataan Ruang , belum mengatur sanksi. Pada saat itu, sanksi untuk pelanggaran tata ruang dikaitkan dengan UU No 23 Tahun1997 tentang LH. Pada UU No 26 Tahun 2007 yang merupakan pengganti UU No 24 Tahun1992, dengan jelas mengatur sanksi pidana badan dan denda terhadap pelanggaran tata ruang. Pengenaan sanksi bukan hanya pada perseorangan atau perusahaan dan pengurusnya, tapi juga kepada pejabat pemerintah yang bersalah

KAWASAN BERGAMBUT
Dalam UU No 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa berdasarkan fungsi utamanya, kawasan dibedakan menjadi kawasan lindung atau budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Selanjutnya pada UU ini dijelaskan bahwa yang termasuk kawasan lindung adalah antara lain kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, antara lain kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
Adapun pengertian kawasan bergambut, adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai dan rawa. Perlindungan terhadap kawasan bergambut dilakukan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan (Keppres No. 32 Tahun 1990 dan PP No 47 Tahun 1997).

CIRI-CIRI SPESIFIK
Ciri-ciri spesifik ekosistem kawasan bergambut adalah memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai dan air laut). Kawasan ini juga besifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry) yang terbawa dalam air, baik bersifat hara mineral, zat atau bahan berat maupun energi lainnya. Selain itu, kawasan ini berperan sangat penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya (Kepmen LH No 5 Tahun 2000).

PENATAAN RUANG
Menurut UU No 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (Pasal 6 ayat 2). Penyelenggaran penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Dalam kaitan ini, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang (Pasal 1 ayat 34).
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang antara lain melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota serta kerjasama penataan ruang antarprovinsi.
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Begitu pula untuk kabupaten/kota juga harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur

PEMBATALAN
Pada UU No 26 Tahun 2007 ini disebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenanngan masing-masing. Selain itu, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
Adapun izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin ini dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

SANKSI
Adapun sanksi pidana yang diterapkan sesuai UU ini antara lain adalah sebagai berikut
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 69 ayat 1)
Dalam hal pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda tersebut di atas. (Pasal 74 ayat 1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal tersebut di atas, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada pelaku tindak pidana (Pasal 75 ayat 1)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

. PENUTUP
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan harus dihindari, karena disamping tidak ramah lingkungan, juga akan menuai kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, dengan terbitnya UU No 26 Tahun 2007, pemanfaatan lahan ini akan dijerat dengan sanksi yang berat baik pidana maupun denda terhadap pengurus dan perusahaan serta pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pada lokasi tersebut.
- Pemanfaatan lahan bergambut untuk pengembangan budidaya perkebunan meninggalakan tapak yang sulit dihapus, dan dapat menjadi dosa turunan. Bila terjadi bencana misalnya banjir, kebakaran, kekeringan dan intrusi air laut akan menggugah masyarakat di hilir, LSM dan mungkin pemerintah cenderung menuduh (walaupun belum tentu kebenarannya) perusahaan sebagai penyebab bencana alam tersebut.

( Yudianto, Jakarta, 08 Januari 2007)